Rumah DSA peduli Perempuan

Rumah DSA peduli Perempuan

Tingginya angka kekerasan

Angka-angka KTP, dan juga kekerasan terhadap anak, sudah bisa dikatakan tinggi, dan cenderung meningkat setiap tahun. Namun Indraswari, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, mensinyalir bahwa angka-angka ini hanya merupakan puncak gunung es.

Kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang insidennya paling tinggi, dan dapat berbentuk fisik, psikis maupun ekonomi. Di dalam kategori kekerasan seksual, yang paling banyak adalah perkosaan, termasuk perkosaan di dalam perkawinan, yang sejak 2004 diakui di dalam pasal 8a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKKDRT no. 23/2004).

Meski jelas adanya UU KPKDRT no. 23/2004 merupakan kemajuan besar, namun penerapannya masih menemui banyak tantangan. Ini karena faktor kultural dan struktural yang begitu kokoh, saling melengkapi dan merasuk di dalam sanubari masyarakat Indonesia, baik secara individual maupun institusional.